Apa Itu IMB/PBG & Bagaimana Cara Mengurusnya?

25 Nov 2025 • tips

Apa Itu IMB/PBG & Bagaimana Cara Mengurusnya?

? APA ITU IMB & PBG?

? 1. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

IMB adalah izin resmi dari pemerintah untuk mendirikan, menambah, atau merenovasi bangunan.

? Status IMB:
?? SUDAH TIDAK DIGUNAKAN sejak 2021.


? 2. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

PBG adalah pengganti IMB.
Peraturan baru ini diatur dalam:

  • UU Cipta Kerja 2021

  • PP 16 Tahun 2021

PBG bukan sekadar izin, tetapi persetujuan bahwa bangunan kamu sesuai:

  • Tata ruang

  • Koefisien Bangunan (KDB, KLB, KDH)

  • Garis Sempadan Bangunan (GSB)

  • Struktur & keselamatan

  • Akses kebakaran

  • Lingkungan


? KAPAN RUMAH HARUS MENGURUS PBG?

Kamu wajib urus PBG jika:

? Membangun rumah baru
? Renovasi total (ubah struktur, tambah lantai)
? Tambah bangunan (kanopi besar, balkon, lantai 2, 3)
? Pindahkan posisi dinding utama
? Bangun kolam renang permanen

Tidak wajib (biasanya cukup lapor RT/RW) jika hanya:

? Cat rumah
? Ganti ubin
? Ganti plafon
? Renovasi interior
? Kanopi kecil tanpa ubah struktur
? Pagar kecil


? SYARAT MENGURUS PBG (RUMAH TINGGAL)

Biasanya sama di seluruh kota/kabupaten, termasuk Jabodetabek:

A. Dokumen Administratif

  • KTP pemilik

  • KK

  • Sertifikat tanah (SHM/SHGB)

  • SPPT PBB tahun berjalan

  • Bukti lunas PBB

  • Gambar denah rumah eksisting (kalau renovasi)

  • Surat kuasa (bila dikuasakan)

B. Dokumen Teknis (dari arsitek/kontraktor)

  • Gambar arsitektur lengkap

  • Gambar struktur

  • Gambar ME (listrik & plumbing)

  • Perhitungan struktur (wajib jika rumah 2 lantai+)

  • Siteplan & tampak bangunan

Kalau memakai jasa arsitek, biasanya arsitek yang siapkan semua gambar teknis.


? PROSES MENGURUS PBG (2025)

Sekarang melalui SIMBG (simbg.pu.go.id)

Langkah-langkah:

1. Daftar akun di SIMBG

Sistem Online Kementerian PUPR.

2. Isi Data Bangunan

  • Lokasi

  • Luas tanah

  • Luas bangunan

  • Fungsi bangunan (rumah tinggal)

3. Upload Dokumen Administratif

4. Upload Dokumen Teknis

Ini bagian arsitek / konsultan.

5. Pemeriksaan oleh Dinas Cipta Karya / Perizinan

Akan dicek:

  • Tata ruang

  • GSB

  • KDB/KLB

  • Struktur aman

  • Akses kebakaran

6. Retribusi / Biaya

Biaya dihitung otomatis oleh sistem berdasarkan:

  • Luas bangunan

  • Tinggi bangunan

  • Zona lokasi

Rumah kecil menengah biasanya kisaran:
? Rp 1 – 5 juta (tergantung daerah)

7. Terbit PBG

Jika semua sesuai, kamu akan dapat:

  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi) jika diperlukan


? SERING DITANYA

Apakah rumah lama bisa mengurus PBG?

?? Bisa, biasanya melalui pendataan bangunan existing ? untuk diterbitkan PBG & SLF.

Kalau bangunan tidak punya IMB/PBG apa efeknya?

  • Kesulitan jika mau jual ? bank minta dokumen PBG/IMB

  • Bisa kena denda jika melanggar GSB / KDB

  • Tidak bisa perpanjang HGB tertentu

  • Sulit saat proses balik nama di beberapa daerah

Renovasi kecil-kecilan perlu PBG?

?? Tidak. Renovasi interior & kosmetik aman.