Apa Itu IMB/PBG & Bagaimana Cara Mengurusnya?
25 Nov 2025 • tips
? APA ITU IMB & PBG?
? 1. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah izin resmi dari pemerintah untuk mendirikan, menambah, atau merenovasi bangunan.
? Status IMB:
?? SUDAH TIDAK DIGUNAKAN sejak 2021.
? 2. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
PBG adalah pengganti IMB.
Peraturan baru ini diatur dalam:
-
UU Cipta Kerja 2021
-
PP 16 Tahun 2021
PBG bukan sekadar izin, tetapi persetujuan bahwa bangunan kamu sesuai:
-
Tata ruang
-
Koefisien Bangunan (KDB, KLB, KDH)
-
Garis Sempadan Bangunan (GSB)
-
Struktur & keselamatan
-
Akses kebakaran
-
Lingkungan
? KAPAN RUMAH HARUS MENGURUS PBG?
Kamu wajib urus PBG jika:
? Membangun rumah baru
? Renovasi total (ubah struktur, tambah lantai)
? Tambah bangunan (kanopi besar, balkon, lantai 2, 3)
? Pindahkan posisi dinding utama
? Bangun kolam renang permanen
Tidak wajib (biasanya cukup lapor RT/RW) jika hanya:
? Cat rumah
? Ganti ubin
? Ganti plafon
? Renovasi interior
? Kanopi kecil tanpa ubah struktur
? Pagar kecil
? SYARAT MENGURUS PBG (RUMAH TINGGAL)
Biasanya sama di seluruh kota/kabupaten, termasuk Jabodetabek:
A. Dokumen Administratif
-
KTP pemilik
-
KK
-
Sertifikat tanah (SHM/SHGB)
-
SPPT PBB tahun berjalan
-
Bukti lunas PBB
-
Gambar denah rumah eksisting (kalau renovasi)
-
Surat kuasa (bila dikuasakan)
B. Dokumen Teknis (dari arsitek/kontraktor)
-
Gambar arsitektur lengkap
-
Gambar struktur
-
Gambar ME (listrik & plumbing)
-
Perhitungan struktur (wajib jika rumah 2 lantai+)
-
Siteplan & tampak bangunan
Kalau memakai jasa arsitek, biasanya arsitek yang siapkan semua gambar teknis.
? PROSES MENGURUS PBG (2025)
Sekarang melalui SIMBG (simbg.pu.go.id)
Langkah-langkah:
1. Daftar akun di SIMBG
Sistem Online Kementerian PUPR.
2. Isi Data Bangunan
-
Lokasi
-
Luas tanah
-
Luas bangunan
-
Fungsi bangunan (rumah tinggal)
3. Upload Dokumen Administratif
4. Upload Dokumen Teknis
Ini bagian arsitek / konsultan.
5. Pemeriksaan oleh Dinas Cipta Karya / Perizinan
Akan dicek:
-
Tata ruang
-
GSB
-
KDB/KLB
-
Struktur aman
-
Akses kebakaran
6. Retribusi / Biaya
Biaya dihitung otomatis oleh sistem berdasarkan:
-
Luas bangunan
-
Tinggi bangunan
-
Zona lokasi
Rumah kecil menengah biasanya kisaran:
? Rp 1 – 5 juta (tergantung daerah)
7. Terbit PBG
Jika semua sesuai, kamu akan dapat:
-
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
-
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) jika diperlukan
? SERING DITANYA
Apakah rumah lama bisa mengurus PBG?
?? Bisa, biasanya melalui pendataan bangunan existing ? untuk diterbitkan PBG & SLF.
Kalau bangunan tidak punya IMB/PBG apa efeknya?
-
Kesulitan jika mau jual ? bank minta dokumen PBG/IMB
-
Bisa kena denda jika melanggar GSB / KDB
-
Tidak bisa perpanjang HGB tertentu
-
Sulit saat proses balik nama di beberapa daerah
Renovasi kecil-kecilan perlu PBG?
?? Tidak. Renovasi interior & kosmetik aman.