Cara Mengurus PBG/IMB di Jakarta untuk Renovasi

28 Nov 2025 • tips

Cara Mengurus PBG/IMB di Jakarta untuk Renovasi

Jika Anda berencana melakukan renovasi rumah di Jakarta—baik memperluas bangunan, menambah lantai, atau sekadar mengubah struktur—Anda wajib mengetahui aturan terbaru mengenai perizinan. Dulu kita mengenal IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tetapi sekarang pemerintah menggantinya dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Banyak orang yang mulai renovasi tanpa tahu bahwa beberapa jenis renovasi tetap membutuhkan PBG. Akibatnya, saat pengecekan dari pemerintah, bisa kena teguran bahkan denda. Nah, artikel ini akan membantu Anda memahami proses pengurusan PBG secara lengkap.


Apa Itu PBG?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, atau merenovasi bangunan.

PBG mulai berlaku menggantikan IMB berdasarkan UU Cipta Kerja. Jadi kalau Anda mencari cara mengurus IMB, prosesnya sekarang berubah menjadi PBG.


Apakah Renovasi Rumah Harus Mengurus PBG?

Tidak semua renovasi memerlukan PBG, tetapi renovasi yang mengubah struktur, luas bangunan, atau fungsi bangunan wajib memiliki PBG.

Renovasi yang wajib PBG:

  • Menambah lantai baru

  • Mengubah struktur bangunan (kolom, balok, fondasi)

  • Memperluas bangunan (perpanjangan belakang, samping, atau atas)

  • Mengubah fasad bangunan

  • Mengganti atap dengan model baru yang mengubah bentuk struktur

  • Mengubah fungsi bangunan, misalnya rumah jadi ruko

Renovasi yang tidak wajib PBG:

  • Pengecatan ulang

  • Mengganti keramik

  • Renovasi interior tanpa mengubah struktur

  • Perbaikan atap kecil tanpa perubahan bentuk


Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk mengurus PBG di Jakarta, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

1. Identitas & Legalitas Properti

  • KTP pemilik

  • KK

  • Surat tanah (SHM, HGB, atau girik)

  • SPPT PBB terakhir

  • Bukti pembayaran PBB

2. Dokumen Bangunan

  • Gambar denah eksisting

  • Gambar rencana renovasi

  • Siteplan

  • Struktur bangunan (jika mengubah struktur)

3. Dokumen Tambahan (tergantung kasus)

  • Surat kuasa (jika diurus pihak lain)

  • Foto bangunan sebelum renovasi

  • Persetujuan tetangga (untuk beberapa kasus penambahan lantai)


Cara Mengurus PBG/IMB di Jakarta

Berikut langkah-langkah mengurus PBG di Jakarta dengan alur terbaru:

1. Akses Sistem Perizinan Resmi

PBG sekarang diurus melalui sistem online SIPBG (Sistem Informasi Bangunan Gedung) milik pemerintah daerah.

Anda perlu membuat akun terlebih dahulu, lalu mengisi data bangunan.

2. Upload Dokumen

Semua berkas seperti KTP, bukti kepemilikan tanah, dan gambar teknis perlu diupload ke sistem.

Pastikan ukuran file tidak terlalu besar dan formatnya PDF/JPG.

3. Pemeriksaan Berkas oleh Dinas

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan rencana bangunan Anda.

Jika ada dokumen kurang, Anda akan diminta melengkapi.

4. Konsultasi Teknis (Opsional tapi umum)

Untuk renovasi besar, biasanya ada konsultasi teknis terkait struktur, KDB, KLB, dan aturan zonasi.

5. Pembayaran Retribusi

Setelah berkas Anda disetujui, sistem akan menerbitkan tagihan retribusi sesuai:

  • Luas bangunan

  • Fungsi bangunan

  • Tipe renovasi

Pembayaran dilakukan melalui kanal resmi seperti bank/virtual account.

6. Penerbitan PBG

Setelah pembayaran dilakukan dan diverifikasi, PBG akan diterbitkan dalam bentuk dokumen digital.

Anda bisa mendownload dan menyimpannya sebagai arsip resmi.


Berapa Lama Proses PBG di Jakarta?

Proses bisa berbeda-beda, tetapi rata-rata:

  • Renovasi kecil – 7 sampai 14 hari kerja

  • Renovasi besar – 15 sampai 30 hari kerja

Lama proses biasanya dipengaruhi kelengkapan dokumen dan hasil pemeriksaan teknis.


Berapa Biaya Mengurus PBG di Jakarta?

Biaya (retribusi) PBG dihitung berdasarkan:

  • Luas bangunan

  • Jenis bangunan (rumah tinggal, ruko, kost)

  • Tingkat risiko bangunan

  • Lokasi zonasi

Untuk renovasi rumah standar 1–2 lantai, rata-rata biaya bisa mulai dari Rp 1 juta – Rp 7 juta, tergantung kompleksitas.


Tips Agar Pengurusan PBG Tidak Ditolak

  • Pastikan gambar teknis dibuat oleh arsitek/teknisi yang kompeten

  • Sesuaikan rencana renovasi dengan KDB/KLB wilayah

  • Pastikan status tanah jelas dan bebas sengketa

  • Desain fasad tidak melanggar aturan tata kota

  • Upload dokumen dengan format dan ukuran yang sesuai


Apakah Bisa Renovasi Dulu, Urus Izinnya Belakangan?

Tidak disarankan.
Jika tiba-tiba ada pengecekan dari Pemda, bangunan Anda bisa:

  • Diberi teguran

  • Dikenai denda administratif

  • Bahkan disegel jika renovasi dianggap melanggar aturan

Lebih aman urus dulu, baru mulai pekerjaan.


Kesimpulan

Mengurus PBG/IMB di Jakarta untuk renovasi sebenarnya tidak sulit, asal dokumen lengkap dan desain bangunannya sesuai aturan. Dengan PBG yang resmi, renovasi Anda berjalan aman, tidak melanggar aturan, dan lebih nyaman.